
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Polresta Bandarlampung meringkus 5 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lantaran kerap beraksi di wilayah kota setempat.
Komplotan curanmor ini, yaitu TP (23), DI (23), WH (29), AS (29) dan ST (32). Kelima tersangka ialah warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini berawal, saat Unit Reskrim Polsek Kedaton berpatroli. Petugas mendapati kawanan ini beraksi di rumah kos, Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Petugas terpaksa bertindak tegas terukur karena para pelaku mencoba aktif melawan dengan menembakkan senjata api rakitan,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).
Alfret menjelaskan, kawanan ini kerap melancarkan aksi pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matic.
Kawanan ini, kata Alfret, mengaku mampu mencuri sepeda motor hingga 4 unit sekali beraksi. Selain itu, geng ini hampir 4 kali beraksi di Bandarlampung.
“Sementara ini ada 4 TKP di Bandarlampung. Mereka juga mengaku pernah beraksi di Jati Agung, Lampung Selatan. Ini masih terus kami dalami,” katanya.
Polisi juga menyita 2 pucuk senjata api rakitan revolver berikut amunisi, 2 sepeda motor milik pelaku, kunci seribu memecahkan gembok, dan anak kunci letter T.
“Kami jerat para pelaku jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak,” tandasnya.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana. Ini agar kepolisan dapat bertindak cepat mengungkap peristiwa. (*)